You are here
VISI & MISI
Primary tabs
Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Magister PBSI), Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Yogyakarta (FBS UNY) didirikan dalam rangka penyiapan Calon Dosen Program Studi Sarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Sarjana PBSI), Dosen MKU Bahasa Indonesia pada semua Program Studi Sarjana, atau Dosen Program Sarjana pada program studi yang relevan seperti Program Studi Sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Sarjana PGSD) dan Program Studi Sarjana Pendidikan Anak Usia Dini (Sarjana PAUF). Selain itu, pendirian Program Studi Magister PBSI FBS UNY juga dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi dan kualifikasi Guru Bahasa Indonesia di sekolah menengah atau Pengawas Bidang Studi Bahasa Indonesia.
Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Magister PBSI) merupakan salah satu program studi yang semula berada pada Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (PPs UNY), kemudian berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor, Program Magister PBSI diintegrasikan ke Fakultas Bahasa dan Seni UNY.
Program Studi Magister PBSI PPs UNY ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 360/E/O/2014 tanggal 27 Agustus 2014. Berdasarkan SK BAN PT No. 7335/SK/BAN-PT/Akred/M/XI/2020 tanggal 17 November 2020, Program Studi Magister PBSI FBS UNY memiliki status terareditasi A.
A. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tingggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
B. Visi, Misi, dan Tujuan Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
- Visi :
Pada tahun 2025 menjadi Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang unggul, kreatif, dan inovatif dalam tridharma perguruan tinggi di kawasan Asia Tenggara berlandasakan ketakwaan, kemandirian, dan kecendekiaan.
- Misi :
- Mengembangkan dan memantapkan suasana akademik Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia secara efektif dan efisien.
- Menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi dalam bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
- Menggalang kerja sama dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri yang relevan untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi dalam bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
- Tujuan:
- Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian akademik dan profesional dalam bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
- Menghasilkan penelitian yang menunjang pengembangan pendidikan dan pengajaran, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
- Menghasilkan program-program kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
- Menghasilkan kerja sama dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri terkait dengan pengembangan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
C. Profil Lulusan
Berdasarkan KKNI dan SNPT Tahun 2020, penyusunan kurikulum S2 PBSI FBS UNY mengacu pada profil lulusan. Profil lulusan Program Studi Magister PBSI FBS UNY adalah Magister yang ahli dalam pengembangan ilmu bahasa dan sastra Indonesia serta pendidikan bahasa dan sastra Indonesia yang ditansformasikan kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan; baik afektif, psikomotorik, maupun pengetahuan sehingga mampu mengembankan pembelajaran Bahasa dan Sasta Indonesia menuju masyarakat berliterasi tinggi.
Profesi dan bidang pekerjaan atau keahlian yang dapat diisi oleh lulusan Magister PBSI FBS UNY adalah sebagai berikut.
-
-
-
- Pendidik madya bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia
- Peneliti madya bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia
- Wirausahawan bidang bahasa, sastra, dan pendidikan.
-
-
D. Capaian Pembelajaran
- Sikap:
-
-
-
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
- Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
- Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
-
-
-
- Penguasaan Pengetahuan:
-
-
-
-
-
-
- Menguasai kebijakan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, teori-teori pendidikan dan pengembangan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia, serta filsafat ilmu dan melalui internalisasi etika akademik mampu mengembangkan teori pendidikan bahasa dan sastra.
- Menguasai metodologi penelitian dengan pendekatan multi- atau interdisiplin, teori-teori pendidikan serta pengembangan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia dan melalui internalisasi etika akademik mampu melaksanakan penelitian dengan menerapkan pendekatan inter- atau multidisipliner bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
- Menguasai metodologi penelitian dengan pendekatan multi- atau interdisiplin serta teori-teori pendidikan dan pengembangan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia dan melalui internalisasi etika akademik mampu menggunakannya secara bertanggung jawab untuk kepentingan publikasi karya ilmiah bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia pada jurnal nasional terakreditasi atau internasional.
- Menguasai teori-teori pendidikan bahasa dan sastra Indonesia serta teori pengembangan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia dan melalui internalisasi etika akademik, nilai religiusitas, norma hukum, semangat nasionalisme, prinsip kerja sama, dan semangat kepedulian mampu mengembangkan wirausaha bidang bahasa, sastra, dan pendidikan.
-
-
-
-
-
-
- Keterampilan Khusus:
-
-
- Mampu mengaplikasikan filsafat ilmu dan konsep teoretis kebahasaan, kesastraan, pembelajaran, dan metodologi penelitian pendidikan bahasa dan sastra Indonesia melalui pendekatan inter-atau multidisipliner;
- Mampu mengaplikasikan konsep teoretis keterampilan berbahasa dan bersastra Indonesia;
- Mampu mengaplikasikan konsep pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia serta pembelajarannya yang inovatif dan teruji;
- Mampu mengaplikasikan analisis dan pendalaman terhadap teori, konsep, pendekatan dalam pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia; dan
- Mampu mengaplikasikan kajian terhadap kebijakan atau implementasi kebijakan di bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia melalui pendekatan interdisipliner dan multidisipliner.
-
-
- Keterampilan Umum:
-
-
- Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
- Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
- Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
- Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
- Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
- Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;
- Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;
- Mampu memublikasikan karya akademik di jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi;
- Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta berperan sebagai warga dunia yang berwawasan global;
- Mampu menegakkan integritas akademik secara umum dan mencegah terjadinya praktek plagiarisme;
- Mampu menggunakan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian; dan
- Mampu menggunakan minimal satu bahasa internasional untuk komunikasi lisan dan tulis.
-
-
Copyright © 2025,